Lintas Klaster
Lintas klaster adalah pelayanan kesehatan yang dilaksanakan untuk mendukung pemberian paket pelayanan pada klaster ibu dan anak (klaster 2), klaster usia dewasa dan lanjut usia (klaster 3), serta klaster penanggulangan penyakit menular (klaster 4) di Puskesmas. Penanggung jawab pelayanan lintas klaster, bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada klaster siklus hidup, dalam bentuk:
1. Pelayanan Gawat Darurat
Pelayanan Kegawatdaruratan merupakan tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan. Sedangkan Pasien Gawat Darurat adalah orang yang berada dalam ancaman kematian dan kecacatan yang memerlukan tindakan medis segera. Penanganan pada pasien dengan keadaan tersebut perlu dilakukan secra cepat dan tepat agar dapat menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan pada pasien.
2. Pelayanan Kefarmasian
Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian mengatur tentang Pengelolaan sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dan Pelayanan Farmasi Klinis. Tujuan dari pengaturan tersebut untuk a. meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian; b. menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian; c. melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien.
3. Pelayanan Laboratorium
Pelayanan laboratorium mendukung penegakan diagnostik pada klaster siklus hidup dan surveilans pada klaster penanggulangan penyakit menular. Laboratorium Puskesmas merupakan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Tingkat 1 yang berjejaring dengan Laboratorium Kesehatan Masyarakat di tingkat selanjutnya.
Fungsi Laboratorium Kesehatan Masyarakat tingkat 1 di Puskesmas meliputi:
a. Pemeriksaan laboratorium terhadap spesimen klinis yang berasal dari manusia di wilayah kerja Puskesmas;
b. Pemeriksaan laboratorium sampel lingkungan, vektor, dan Binatang Pembawa Penyakit (BPP) di wilayah kerja Puskesmas;
c. Surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium serta respon kejadian luar biasa/kedaruratan kesehatan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas;
d. Melakukan pengelolaan dan analisis data laboratorium kesehatan di wilayah kerja Puskesmas;
e. Melakukan komunikasi dengan pengelola program dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
4. Pelayanan Rawat Inap
Rawat inap di Puskesmas ditujukan untuk:
a. Merawat penderita yang memerlukan rawat inap secara tuntas sesuai standar prosedur operasional dan standar pelayanan;
b. Merawat penderita gawat darurat secara tuntas ataupun merawat sementara dalam rangka menstabilkan kondisi sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan, sesuai standar prosedur operasional dan standar pelayanan;
c. Observasi penderita dalam rangka diagnostik;
d. Pelayanan